RAKYATSULSEL – Seorang pria asal Rusia, bernama Nikita Zhuravel diketahui telah membakar Al-Quran di sebuah masjid pada tahun lalu.
Akibatnya, Nikita Zhuravel kini dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada Selasa (27/2) di wilayah Chechnya, Rusia.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Ruslan Dandayev, dimana putusan itu merupakan hukuman yang diminta oleh jaksa penuntut.
Situs berita Rusia, SOTA Vision menerbitkan sebuah video yang menunjukkan Zhuravel berdiri di ruang sidang berjeruji putih untuk mendengarkan putusan hakim atas hukumannya.
“Saya meminta pengampunan dari semua Muslim karena menghina perasaan mereka dengan tindakan saya,” ucap Zhuravel meminta maaf yang dikutip dari Reuters.
Dia mengaku bersalah atas tindakannya tersebut, berulang kali meminta maaf di pengadilan dan mengatakan dia tidak memikirkan konsekuensi atas tindakannya.
Sebelumnya, Zhuravel ditahan pada Mei 2023 di Volgodrad, Rusia Selatan atas aksinya membakar Al-Quran di depan sebuah masjid atas perintah dinas khusus Ukraina.