Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ambang Batas Bisa Segera Diundangkan

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL- Pakar Hukum Tata Negara, Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk merevisi aturan terkait ambang batas parlemen, atau parliementary treshold yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen dan harus diubah sebelum Pemilu 2024.

Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

"2-3 hari selesai ini. Apalagi mereka sudah masuk sidang itu awal Maret ini ya, 5 Maret kalo nggak salah," kata Juanda.

Kendati demikian, respons cepat ini kembali kepada kepentingan daripada anggota DPR itu sendiri. Menurutnya, jika mereka merasa ini penting, perubahan itu bisa saja dilakukan dengan cepat.

"Kalau kepentingannya adalah mau membantu melihat substansi dari putusan ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat, saya kira DPR bisa bergerak," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version