Berikut Catatan Kritis Bawaslu Sulsel kepada KPU Selama Pleno Rekapitulasi Berlangsung

  • Bagikan
Bawaslu saat rapat pleno tingkat Provinsi berlangsung di Hotel Claro Makasar, pada Senin (4/3/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiba-tiba meroket beberapa hari terakhir di tingkat nasional. Hal yang sama juga terjadi di daerah. Contohnya, suara PSI di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal ini menjadi perhatian pihak Bawaslu Sulsel saat rapat pleno tingkat Provinsi berlangsung di Hotel Claro Makasar, pada Senin (4/3/2024). Ketika KPU Bantaeng menampilkan hasil D-1 pleno, terdapat data yang tidak sesuai.

Selain itu, ada beberapa kendala selama pemilu berlangsung. Menyikapi hal ini, Bawalu Sulsel memberikan catatan kritis kepada KPU Sulsel dan KPU Daerah. Terlebih lagi, beberapa KPU sudah menyampaikan hasil pleno, namun terdapat inkonsistensi menurut Bawaslu.

"Ada beberapa catatan terkait dengan logistik yang perlu diperhatikan ke depan terkait tata kelola dan manajemen logistik. Hampir di seluruh kabupaten terdapat masalah, seperti kelebihan surat suara," ujar anggota KPU Sulsel, Syaiful Jihad, pada Senin (4/3/2024).

Dia juga menambahkan bahwa informasi pemilu dari Sistem Rekapitulasi Pemilihan (SiRekap), yang menjadi sumber informasi, masih memerlukan koreksi. Terutama, jika sudah ada koreksi ke bawah tetapi belum terkoreksi ke atas.

"Meskipun SiRekap memberikan foto C hasil yang bisa dikroscek, namun penting untuk diperbaiki setelah dikoneksikan ke atas, sehingga publik dapat melihat dengan jelas," katanya.

Menurutnya, Bawaslu ingin memastikan bahwa jumlah surat suara yang disediakan sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan surat suara. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tersisa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita harus memastikan bahwa jumlah pemilih yang menggunakan surat suara sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, baik yang sah maupun tidak sah," jelasnya.

Catatan Bawaslu ini juga menyoroti kebijakan pemilu terkait pemilih di lokasi khusus, seperti lapas atau pesantren, yang memerlukan Daftar Pemilih Tambahan (DPT). Namun, ada perbedaan dalam pemberian hak suara antara DPTB dan DPK, yang perlu diperbaiki.

  • Bagikan