Saddiko menekankan perlunya KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuka kembali kotak suara dan melakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa manipulasi suara dalam Pemilu termasuk tindakan melawan hukum yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3 tahun.
"Oleh karena itu, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan meminta Bawaslu untuk segera menindak dan menemukan pelaku di balik pencurian suara kami ini," tandasnya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanaya menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara partai politik (Parpol) di Asrama Haji Sudiang.
Dari hasil rekapitulasi di Kecamatan tersebut, tercatat Partai Golkar memperoleh 13.448 suara, PAN 12.995 suara, PKS 11.024 suara, NasDem 10.162 suara, PDIP 9.546 suara, PKB 7.786 suara, Perindo 7.673 suara, dan PPP 5.161 suara. Sementara itu, Parpol lainnya meraih suara di bawah lima ribu.
Adapun perolehan suara di bawah 5000, antara lain Partai Gelora dengan 2.425 suara, Hanura dengan 2.011 suara, dan PSI dengan 1.487 suara. Parpol lainnya memperoleh suara di bawah 300, termasuk Partai Buruh dengan 326 suara, Garuda dengan 139 suara, PKN dengan 67 suara, Partai Ummat dengan 6 suara, dan PBB dengan 0 suara. Dapil III Makassar, yang meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, memiliki 11 kursi untuk DPRD Kota Makassar. (Yadi/B)