Kerap Dipertanyakan, Transportasi Bajaj Telah Kantongi Izin Pusat

  • Bagikan
Bajaj Maxride di Makassar (int)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Transportasi umum di Kota Makassar kini bertambah dengan adanya kehadiran Bajaj. Bajaj saat ini menjadi primadoma di kalangan masyarakat. Namun, izin operasional bajaj di Kota Makassar masih dipertanyakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, perizinan operasional bajaj di Kota Makassar belum mengantongi izin dari pihaknya.

Sebab, Bajaj yang beroperasional di Kota Makassar menggunakan aplikasi yang mana perizinannya melalui pemerintah pusat.

“Urusannya Kementerian, pusat. Bukan urusan kita,” ujar Helmy Budiman, Minggu (3/3/2024).

Diketahui, bajaj yang beroperasi di Kota Makassar dapat diakses melalui aplikasi bernama maxride. Tak hanya Kota Makassar, bajaj juga beroperasi dibeberapa wilayah di Sulawesi Selatan yakni kabupaten Gowa dan Takalar.

Senada dengan Helmy, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menegaskan perizinan angkutan melalui aplikasi bukan melalui kabupaten atau kota tetapi pemerintah pusat.

“Sesuai kewenangan perizinan, bahwa angkutan yang menggunakan aplikasi, perizinannya melalui Pemerintah Pusat, bukan melalui kabupaten atau kota,” jelas Zainal.

Sementara itu, Board Representative Maxride, Ashish Ray, dalam keterangan tertulisnya mengatakan telah mengantongi izin. Sebagai syarat utama operasional untuk bisa beroperasi di jalan raya.

Adapun izin yakni meliputi Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan, Rekomendasi dari Korlantas dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Kementerian Dalam Negeri dan Perizinan dari Kementerian Perindustrian yang berkaitan dengan Perakitan dan Pabrik Produksi Bajaj di Citeureup Bogor, Jawa Barat. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version