SIDRAP, RAKYATSULSEL. CO - Dewan Pimpinan Cabang DPC PPP Sidrap merasa dirugikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Olehnya, Ketua DPC PPP Sidrap H Pathuddin dan sejumlah pengurus PPP Sidrap mendatangi Polres Sidrap untuk bersilahturahim dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan PSU.
Pathuddin menyampaikan akibat adanya PSU ini salah satu partai paling dirugikan adalah PPP. "Segala upaya kami lakukan untuk mengambil kursi kami yang di ambil oleh orang lain lewat cara PSU," ujarnya.
Menurut H Pathuddin kedatangan dia di Polres Sidrap karena mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pelanggaran di PSU itu sudah di limpahkan ke tahap penyidikan.
Terpisah Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah yang juga di konfirmasi di Mako Polres Sidrap membenarkan adanya kunjungan Ketua DPC PPP Sidrap bersama Anggotanya untuk bersilahturahim dan audiens, terkait adanya pelanggaran pemilu tahun 2024.
Menurut Kapolres Sidrap, pihaknya hanya bertanggung jawab untuk mengamankan kontestasi pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Sidrap dan memastikan bahwa mulai dari tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran, kampanye, dan masa tenang dan perhitungan suara sampai dengan rekapitulasi dan memastikan logistik bahwa itu aman.
Khusus untuk proses hukum terkait dengan pelanggaran pemilu Kapolres Sidrap mengaku telah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.
"Pasalnya di Gakkumdu itu tergabung mulai dari Polri ( Polres Sidrap) ada juga dari Kejaksaan dan ada dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelasnya.
"Dan kasus pelanggaran pemilu itu sudah kita lakukan gelar perkara secara bersama dan sudah cukup bukti dan sudah ada tersangka.
Kapolres Sidrap pun saat di tanya sejumlah wartawan terkait status terduga pelaku pencoblos dua kali di TPS 4 Kelurahan Arawa, mengatakan terduga pelaku pencoblos dua kali sudah jadi tersangka, dan menurut laporan sudah ada 2 orang jadi tersangka saat ini di mana kedua tersangka ini, bertindak sebagai pencoblos 2 kali dan satunya lagi yang menyuruh. (Ridwan Wahid/B)