MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pencopotan tiga direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) berbuntut panjang. Tim hukum mantan Rendra Darwis, Direktur Utama PT SCI Perseroda, menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Mereka meminta legislator menggunakan hak angket untuk mengusut pencopotan tersebut.
Ketua tim hukum mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel, Acram Mappaona Azis, mendesak DPRD Sulsel untuk menggunakan hak angket guna mengusut pemberhentian kliennya Rendra Daris. Menurut dia, pencopotan tersebut dilakukan dengan melabara sejumlah aturan yang ada.
"Kita minta legislator segera menggunakan hak angket terkait dengan perbuatan melanggar hukum dari Penjabat Gubernur Sulsel yang mengintervensi pergantian komisaris dan direksi PT SCI Perseroda," kata Acram, Senin (4/3/2024).
Acram mengatakan, pemberhentian tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroda.
"Karena itu sudah jelas melanggar PP 54 Tahun 2017, dan Permendagri nomor 37 Tahun 2018 selain itu juga bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda, Jadi ini sudah produk cacat hukum, berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Acram.
Arcam juga meminta anggota DPRD Sulsel segera memanggil PJ Gubernur dan merekomendasikan pemberhentian sementara hingga persoalan pemberhentian direksi Perseroda ada kejelasan.
"Jadi sebaiknya anggota DPRD Sulsel segera menggunakan hak angket atau interpelasi memanggil PJ Gubernur dan merekomendasikan pemberhentian sementara beliau sampai dengan clear-nya permasalahan ini, karena ini potensi kerugian negaranya cukup besar," imbuh dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.
Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan. Ketiga direksi baru tersebut telah menjabat pekan lalu. Tiga direksi yang diganti tidak menghadiri serah terima jabatan tersebut.
Machmud Achmad berharap dukungan dari jajaran manajemen PT SCI agar mampu bersinergi lintas bagian atau divisi unit usaha lainnya. “Dengan adanya tim kerja baru kedepan nantinya kita dapat membawa Perseroda Sulsel menjadi lebih maju,” imbuh dia.
Sementara itu, Dedy Irfan Bachri mempertanyakan hasil evaluasi yang memicu dirinya diganti dari PT SCI Perseroda. “Tidak ada satu lembar pun surat yang menyatakan bahwa kami akan dievaluasi atau menerima surat hasil evaluasi tersebut," ujar Dedy.
Dia mengatakan, jika dirinya pernah menerima surat tersebut tentu akan dipaparkan bersama dengan pihak direksi lainya terkait dengan jawaban dan pertanggung jawaban jika memang itu terkait dengan evaluasi.
“Selama ini kami sangat aktif komunikasi dengan komisaris,” beber dia.
Adapun, Rendra Darwis mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan proses yang perlu dicermati bersama. Alasannya, kata dia, SK pemberhentian dirinya baru saja diterima yang juga bersamaan dengan kegiatan serah terima jabatan itu.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan hasil evaluasi seperti apa yang menjadi alasan pemutusan dan pemberhentian mereka. “Kenapa prosesnya berlangsung seperti ini,” imbuh Rendra.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian dan menerima surat keputusan ini, dirinya bersama dengan jajaran direksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab dan diberikan penjelasan untuk memberikan dan mempertanyakan sebab mereka dihentikan sebagai jajaran direksi PT SCI.
Bahkan, kata dia, tak ada rapat yang pernah digelar antara Pemprov Sulsel, Komisaris PT SCI dan pihak direksi saat ia masih menjabat untuk membahas evaluasi terkait kinerja yang dijalankannya bersama TIM.
“Makanya kami sedikit kaget, makanya kita akan pertanyakan, dan bila diperlukan memang kita akan lakukan langkah hukum untuk ini, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut. Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.
"Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan.
Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda.
"Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," beber Ichsan. (abu hamzah/B)