MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, Selasa (5/3/2024)
Akhmad mengatakan pemberian TPP pada PPPK dilingkup Pemerintah Kota Makassar baru kali ini dilakukan. Sebab, pada regulasi sebelumnya yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) hanya mengatur TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, saat ini telah diatur dalam undang-undang (UU) no 20 tahun 2023 terkait penghasilan TPP bagi Apararatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, PNS dan PPPK dapat menerima TPP.
"Jadi diperwali dulu kan, TPP itu bagi PNS. Sekarang karena adanya PPPK dan juga payungnya sama bahwa undang undang 20 tahun 2023 mengatur penghasilan TPP bagi ASN, berarti ASN itu terbagi 2 yaitu PNS dan PPPKk sehingga mulai 2024 ini," jelas Akhmad.
Meski begitu, Akhmad menambahkan untuk besaran TPP yang akan diterima oleh PPPK akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.
"Tentu akan di sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," tutup Akhmad.
Diketahui sebelumnya, seluruh pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Makassar akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) tahun ini.
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memastikan seluruh pegawai mendapatkan kenaikan TPP.
Kenaikan TPP ini akan diberikan mulai dari tingkatan tertinggi hingga tingkatan terendah. Bahkan, camat dan lurah pun akan mendapatkan kenaikan insentif.
"Intinya untuk teman-teman yang di kelurahan dan kecamatan, itu nantinya akan terjadi kenaikan. Begitu pun grade yang terendah di dinas-dinas naik (TPP), di grade menengah semua. Intinya akan ada kenaikan TPP," lanjut Firman.
Hanya saja, kata Firman, sapaan akrabnya, untuk besaran kenaikan TPP tersebut masih sementara dikaji.
"Hal yang jadi pertimbangan dari rapat kami, akan naik berapa. Kelas berapa. Berapa yang akan naik. Tapi intinya akan ada kenaikan," terang Firman.
Apalagi, lanjut Firman, pemberian kenaikan TPP ini juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait kenaikan TPP.
"Ada juga turunan Permen PAN RB mengenai TPP yang jadi pertimbangan.
Seperti misalnya dulu ada penilaian setiap hari. Permen (peraturan meteri) baru itu penilaiannya mungkin perminggu atau perbulan. Ini yang menjadi evaluasi yang nanti kami lakukan untuk TPP," jelas Firman. (Shasa/B)