Aksi Begal Payudara di Jalan Raya Marak Terjadi di Makassar, Terbaru di Talasalapang

  • Bagikan
Ilustrasi begal payudara (Int)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pelecehan seksual di jalan raya kembali terjadi di Kota Makassar. Baru-baru ini aksi begal payudara menimpa seorang perempuan muda di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini.

Berdasarkan informasi yang diterima Rakyat Sulsel, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024) lalu, sekitar pukul 19.54 Wita.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Rappocini, Kompol Muhammad Yusuf. Meskipun kata dia, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari korban.

"Tidak ada laporannya, cuma kita tetap monitor karena modus baru lagi. Tidak tau juga apa motifnya," kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/3/2024).

Yusuf menyebut, peristiwa ini merupakan modus pelecehan seksual yang baru. Untuk itu pihaknya mengambil sejumlah tindakan agar hal serupa tak kembali terulang.

Penyidik Polsek Rappocini disebut tetap melakukan penyelidikan terkait perbuatan terlarang yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) itu.

"Karena ini modus baru, kita antisipasi supaya jangan terulang. Namun saat ini belum ada yang melapor," ujarnya.

"Bhabinkamtibmas sama Opsnal itu, kita menyelidiki terkait dengan adanya video, tentang adanya begal payudara," sambungnya.

Adapun kejadian ini sempat viral di sosial media melalui rekaman video yang memperlihatkan adegan begal payudara.

Dilihat dari keterangan video yang diunggah salah satu akun Instagram, peristiwa ini terjadi di Jalan Talassalapang 2, kecamatan Rappocini, kota Makassar.

"Terekam CCTV, terjadi begal payudara di Jalan Talassalapang," tulis akun tersebut.

Seorang wanita dengan menggunakan baju putih dan jilbab cokelat keluar dari indekos saat suasana sedang sepi.

Pada video itu, waktu menunjukkan Senin (4/3/2024) sekitar pukul 19.54 Wita.

Saat wanita yang belum diketahui identitasnya itu hendak menyalakan motor, tiba-tiba datang pria dengan penutup wajah.

Awalnya, pria tersebut hanya melewati si perempuan. Diduga, dia sedang memantau situasi jalanan.

Saat memastikan tidak ada orang lain yang berlalu-lalang di lorong tersebut, dia kembali menghampiri wanita itu dan melakukan aksinya.

Pria tersebut dengan cepat meraih payudara wanita tersebut sebelum melarikan diri. Meskipun terjadi dalam hitungan detik, namun meninggalkan wanita tersebut dalam keadaan terkejut dan ketakutan.

Menjadi korban, wanita itu terlihat termenung dan tidak bisa melakukan apa-apa.

Sebelumnya, aksi serupa pernah terjadi di Jalan Kera-kera, Kecamatan Tamalate, Rabu (21/2/2023). Dimana seorang mahasiswa berinisial MU (22) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan aksi tak senonoh itu.

Menurutnya informasi yang diterima Rakyat Sulsel saat itu, MU merupakan mahasiswa aktif di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Dia diduga melecehkan seorang wanita inisial DA (21) yang juga merupakan mahasiswa asal Kota Palopo.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar Pukul 19.00 Wita ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana. Dia menyebut pelaku atau MU diamankan berdasarkan laporan polisi LP/320/II/2024/POLDA SULSEL/Restabes Mks, tanggal 21 Februari 2024.

"Benar, terduga pelakunya sudah diamankan, berdasarkan laporan korban," ujar Kompol Devi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Devi menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi saat pelapor atau korban hendak pergi ke kampusnya dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil spanduk.

Namun dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dari belakang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung memegang payudara korban. Pelaku yang mencoba melarikan diri dikejar oleh korban hingga terjatuh dari sepeda motornya dan diamankan warga sekitar.

"Pada saat di TKP pelaku langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Polrestabes Makassar," sebutnya.

Kasus ini kata Devi, masih dalam penanganan Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.

Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak memegang payudara korban melainkan hanya memegang pundaknya. Dimana modus pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan mengira korban adalah temannya.

"Dari hasil interogasi sementara terduga pelaku, saat itu mengira korban adalah temannya hingga memegang pundak kanan korban. Namun pada saat pelaku melewati korban ternyata pelaku salah orang," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version