Bawaslu Sidrap Dalami Dugaan Pelanggaran Kades Mattirotasi

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sidrap

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terus bekerja secara maraton untuk mengungkap pelanggaran pemilu 2024.

Beberapa hari yang lalu, puluhan ibu-ibu melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bawaslu Sidrap terkait dugaan pemecatan 5 staf Desa Mattirotasi yang diduga memiliki pilihan politik berbeda dengan kepala desa mereka.

Akibatnya, kelima staf Desa Mattirotasi tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Sidrap untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, mengonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (06/03/2024) untuk menanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Andi Syaiful mengatakan bahwa pelapor dan terduga terlapor sudah memberikan keterangannya di pusat Gakumdu, dan dalam 2-3 hari ke depan, pembahasan akan dilakukan.

Saat ditanya mengenai kepastian apakah kepala Desa Mattirotasi melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Andi Syaiful hanya menyatakan bahwa masih sebatas dugaan pelanggaran. (Ridwan)

  • Bagikan