"Kotak (suara) dari kedua kecamatan tersebut baru masuk kemarin siang. Kotak dari 15 kecamatan lainnya sudah masuk dan telah dikembalikan ke gudang, tinggal direkap di sini," jelasnya.
Mantan komisioner Bawaslu Kota Makassar ini melanjutkan bahwa masih ada permasalahan terkait selisih perolehan suara dan administrasi.
"Permasalahan terkait suara hanya terjadi di Tamalanrea, yang akhirnya berhasil diselesaikan. Namun, permasalahan administrasi juga harus disinkronkan semua," ungkapnya.
Wahyuningsih menegaskan bahwa semua hal harus jelas sebelum dibawa ke tingkat provinsi, termasuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih yang datang ke TPS, jumlah surat suara yang digunakan, dan jumlah surat suara yang rusak.
"Sebagian besar permasalahan terjadi di 12 kecamatan terkait hal ini. Ada juga kasus di mana satu suara salah dihitung, dengan kasus paling parah terjadi di Tamalanrea kemarin. Semoga semuanya bisa diselesaikan hari ini. Setelah selesai, kami akan menyinkronkan kembali untuk tingkat kota dari semua kecamatan. Kemudian, tanda tangan baru akan dibawa ke tingkat provinsi," paparnya.
Terkait keterlambatan KPU Makassar dalam rekapitulasi yang berkaitan dengan batas waktu akhir pada 5 Maret 2024, Wahyuningsih menyebutkan bahwa ada dasar Surat Dinas dari KPU RI yang menyesuaikan waktu rekapitulasi.
“Ada surat dari KPU RI tentang penyesuaian waktu rekapitulasi,” pungkasnya. (Fahrullah/B)