MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema “Peran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaratan Dalam Penguatan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Guna Optimalisasi Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas pada Lapas dan Rutan”, bertempat di Hotel Claro Makassar, Selasa (05/03).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi menuju sistem yang lebih modern dan bermartabat. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam UU tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar, salah satunya adalah terkait dengan mekanisme dan sistem kerja PK dan APK,” kata Yudi dalam sambutan Kakanwil Liberti.
Namun di sisi lain, lanjut Yudi, di Lapas/Rutan se-Indonesia saat ini tengah mengalami kekurangan PK dan APK. Kekurangan ini menimbulkan permasalahan yaitu beban kerja PK dan APK yang berlebihan. Akibatnya, kualitas bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi berkurang dan perhatian terhadap kebutuhan individual WBP juga berkurang.
“Hal ini justru berimbas pada terhambatnya pelaksanaan program pembinaan WBP,” ungkap Yudi.