Pekan Depan Disdik Sulsel Panggil Kacabdis Wilayah VII Jeneponto-Takalar, Aktifis Apresiasi Langkah Kadisdik Sulsel

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan memastikan pekan ini akan segera memanggil Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VII Jeneponto -Takalar, Andi Ernawati bersama Kepala Tata Usaha (KTU), Asrul serta staf Tata Usaha (TU), Amirullah

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, melalui Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel (Disdik) Sulsel, Muhammad Hazairin saat dimintai komentar terkait pelayanan Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VII Jeneponto -Takalar yang dipimpin Andi Ernawati.

"Rencana minggu ini semua dipanggil untuk temui pak Kadisdik Sulsel. Insya Allah persoalan akan ditindaklanjuti, sudah ada arahan dari pak Kadis," tandas Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel (Disdik) Sulsel, Muhammad Hazairin, saat dihubungi Rabu (06/03/2024).

Langkah yang dilakukan oleh Disdik Sulsel ini pun mendapat apresiasi salah satu aktivis, Iwan. Sebab menurut Iwan, selama ini pelayanan Cabang Dinas Wilayah VII Jeneponto -Takalar Dinas Pendidikan Sulsel buruk dan menjadi keluhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengurus Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ASN.

"Kalau bisa Disdik Sulsel segera evaluasi dan mencopot Kacabdis, Andi Ernawati, dan KTU, Asrul. Sedangkan Staf TU, Amirullah dikembalikan saja ke sekolah sebagai staf karena menurut kami Amirullah ini tidak bisa di tempatkan di Cabdis sebagai pelayan ASN," pinta Iwan, Rabu (06/03/2024).

Iwan menilai pelayanan ini buruk di Cabdis Takalar-Jeneponto bisa terjadi karena besar kemungkinan telah terjadi konsipirasi jahat yang terbangun antara Kacabdis, KTU dan staf KTU sehingga mereka berani menambah persyaratan bagi ASN yang mengurus Kenaikan Gaji Berkala (KGB) diluar ketentuan dari PermenPanrb RI nomor 7 tahun 2023," kata Iwan ke Rakyatsulsel, Selasa (05/03/2024).

  • Bagikan

Exit mobile version