PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) telah mengunjungi Universitas Pertiba dalam rangka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Kekayaan Intelektual Goes To Campus" pada tahun 2024, pada Senin (04/03/2024).
Rektor Universitas Pertiba, Suhardi, menyatakan dukungannya terhadap program Kekayaan Intelektual di tingkat universitas. Dia menjelaskan bahwa mahasiswa tidak terlepas dari hasil ciptaan seperti jurnal, skripsi, buku, dan lainnya yang harus dilindungi secara hukum untuk mencegah plagiatisme terutama dalam penulisan skripsi dan tesis.
“Perlu bagi mahasiswa memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, yang merupakan karya intelektual serta memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman, mewakili Kakanwil Harun, menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak lagi hanya tentang karya atau produk, namun juga menjadi sumber pendapatan negara dengan nilai ekonomi tinggi, seperti yang dilakukan oleh negara-negara seperti Jepang, China, dan Amerika.
“Mahasiswa diharapkan dapat melindungi karya mereka dan menjadikan HKI sebagai aset bernilai,” katanya.
Fajar juga menjelaskan tentang Aplikasi POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses persetujuan hak cipta menjadi dalam hitungan menit.