MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbang tol di ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Yakni, Gerbang Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat.
Penyesuain tarif tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 9 Maret 2024 dengan selisih tarif dari sebelumnya sekitar Rp500 rupiah hingga Rp2.500.
Adapun besaran penyesuai tarif Tol Makassar Seksi IV yaitu Gerbang Tol Biringkanaya dan Tamalanrea untuk golongan I sebesar Rp11 ribu dari sebelumnya Rp10 ribu, golongan II dan III tarifnya Rp18.500 yang sebelumnya Rp17 ribu, golongan IV dan VI Rp27.500 sebelumnya Rp25 ribu.
Lanjut, Gerbang Tol Ramp Parangloe untuk golongan I sebesar Rp16.500 dari sebelumnya Rp16 ribu, golongan II dan III Rp24.500 yang sebelumnya Rp24 ribu sedangkan untuk golongan IV dan VI turun menjadi Rp35 ribu yang sebelumnya Rp35.500.
Terakhir, Gerbang Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat untuk golongan I sebesar Rp6.500 dari sebelumnya Rp5.500, golongan II dan III Rp9.500 yang sebelumnya Rp9 ribu sedangkan untuk golongan IV dan VI turun menjadi Rp14.500 ribu yang sebelumnya Rp13 ribu.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024.
Direktur Utama PT JTSE, Real Chandra, mengayakan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Seksi Empat yang akan diterapkan bersifat reguler.
Di mana, kata dia, penyesuaian itu terjadi bukan karena pengoperasian Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP).
"Kami juga telah menjalankan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan agar penerapan ini diketahui oleh masyarakat," ujar Real Chandra, Kamis (7/3).
Ia menyebut penerapan penyesuaian tarif reguler ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari regulator terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Real Chandra melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan realisasi atas program kerja terkait peningkatan kualitas jalan tol seperti perataan jalan, pembersihan box culvert, pemeliharaan drainase, peningkatan bahu jalan, pemeliharaan sistem perambuan, marka jalan, PJU, pagar jalan, perbaikan guardrail serta penghijauan/penataan landscape.
Tak hanya SPM, Ia menuebut penyesuaian tarif yang dilakukan juga merujuk pada peningkatan nilai inflasi Kota Makassar sebesar 9,25 persen periode 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Real Chandra menambahkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berdasarkan Pasal 48 UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2022 dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Maka dari itu, salah satu inovasi dalam peningkatan layanan di Tol Makassar adalah dengan hadirnya Aplikasi NITA untuk memudahkan dan membantu pengguna jalan mendapatkan informasi terkini seputar jalan tol.
"Dalam Aplikasi NITA, pengguna jalan dapat melihat kondisi jalan tol secara real time melalui CCTV yang terdapat di dalam area jalan tol, mengecek tarif di setiap gerbang tol hingga mengunduh struk transaksi melalui aplikasi ini," tutup Real Chandra. (Shasa/B)