PINRANG, RAKYATSULSEL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang menyelenggarakan Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) di Lantai 2 M Hotel Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/3/2024).
Beberapa narasumber diundang untuk memberikan pemahaman kepada pemilik usaha dan perusahaan terkait pengesahan peraturan perusahaan. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 orang pemilik usaha.
Asbudi Ishak S.Sos., M.M., Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Sulselbar, Martinus Rapa SH., mediator hubungan industrial Disnaker Provinsi Sulsel, dan Etthy Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pinrang turut hadir sebagai narasumber.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pinrang menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan peraturan perusahaan, mengingat masih banyaknya usaha/perusahaan di Pinrang yang belum menerapkannya.
Menurutnya, setiap usaha yang mempekerjakan minimal 10 orang seharusnya memiliki Peraturan Perusahaan (PP), namun hal ini seringkali terlewatkan karena kurangnya pengetahuan. "Ini adalah tugas kami untuk memberikan pemahaman," katanya.
"Kami berharap bahwa setiap perusahaan akan memiliki draf Peraturan Perusahaan setidaknya setelah acara ini," tambahnya.
Etthy juga menyampaikan bahwa Disnaker Pinrang secara rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan setiap bulannya. Mereka berharap bahwa setelah bulan Maret dan Ramadhan, perusahaan-perusahaan akan memiliki perubahan dan minimal memiliki draf Peraturan Perusahaan. (Amran)