Aus menjelaskan, alasannya meminta agar DPR RI menggunakan hak angket, yakni Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Sebab, Pemilu harus berjalan rahasia, jujur dan adil.
“Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional,” ujar Aus.
Lagipula, lanjut politikus PKS itu, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR RI dan diatur dalam Undang-undang.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” tegas Aus.
Senada juga disampaikan Anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengharapkan, Pimpinan DPR RI dapat menyikapi keresahan masyarakat atas gelaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaran Pemilu.
"Untuk itu, kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini," ucap Aria.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu mengungkapkan tanda-tanda kecurangan Pemilu 2024 sudah mulai terlihat. Karena itu, DPR RI perlu menyikapi secara serius. "Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," pungkas Aria.