Ini Rute Penyelundupan 110 Kg Sabu Jaringan Internasional yang Dipasarkan di Jakarta!

  • Bagikan
Press Conference pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Para pelaku mengirim sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Syahduddi.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan

Exit mobile version