MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa penuntut umum tak tanggung-tanggung memberikan tuntutan hingga 10 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019-2020. Perbuatan para terdakwa telah merugikan negaras mencapai Rp 13,9 miliar.
Tuntutan kepada enam terdakwa masing-masing Zainuddin, Albar Arief, Abd. Rahim, Mansur, Restu Yusuf dan Riswanda itu dibacakan oleh jaksa Kejati Sulsel dan Kejari Takalar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024).
"JPU pada Kajati Sulsel dan Kejari Takalar telah membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi program BPNT atau program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar TA.2019 dan TA.2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, dalam kasus ini terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, terdakwa Zainuddin dan Supplier UD. 38 yakni terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Hal tersebut dikatakan berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya mereka dapatkan. Termasuk dalam pengadaan tersebut dikatakan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.
"Akibat perbuatan terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, Abd. Rahim, Riswanda, Albar Arif dan Mansur menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program BPNT atau Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI," ungkap Soetarmi.
Berdasarkan hal tersebut, keenam orang terdakwa itu sesuai tuntutan JPU perbuatannya dikatakan terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Zainuddin, selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Termasuk JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainuddin juga diminta membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Terdakwa Albar Arief, selaku pihak swasta dalam kasus ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Juga sama terdakwa Zainuddin, jika terdakwa Albar Arief tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," terangnya.
Sedangkan untuk terdakwa Abd. Rahim, yang juga dari pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
Adapun untuk terdakwa Mansur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.163.696.696.00.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sama dengan terdakwa lainnya, harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," ungkapnya.
Untuk terdakwa Restu Yusuf sendiri, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Terakhir terdakwa Riswanda dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
"Setelah JPU membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan (13/3/2024)," ujar dia. (isak pasa'buan/C)