MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Suatu kontroversi mencuat di tengah masyarakat setelah Sarifah, owner kosmetik terkenal dengan brand AF Cream, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar. Kejadian ini bermula dari tindakan kontroversial yang dilaporkan oleh Melisyah, seorang warga Ujung Tanah Kota Makassar
Berdasarkan laporan polisi LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan, terjadi pada tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 18.24 WITA. Sarifah diduga melakukan tindak pidana pengancaman sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 369.
Pelapor yang memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada media, mengungkapkan bahwa insiden dimulai ketika korban melihat siaran langsung di media sosial Facebook dengan akun bernama Abhel. Terlapor, Sarifah, diduga memaki-maki dan mempermalukan korban di media sosial, mengancam untuk mendatangi dan mengancam akan mendatangi korban dengan ancaman kekerasan.
Beberapa menit setelah kejadian tersebut, terlapor bersama teman-temannya mendatangi rumah korban. Sarifah bahkan masuk ke dalam rumah korban, menunjuk-nunjuk dan mengeluarkan kalimat merendahkan. Akibat peristiwa ini, toko milik korban tutup hingga saat ini.
Lebih serius lagi, terlapor juga dikaitkan dengan produk AF Cream yang disebut menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker, seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Informasi ini diambil dari laporan media yang mengutip Pedoman Media.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, IPTU Firman, membenarkan adanya laporan polisi dan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Kontroversi ini menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan dan kualitas produk kecantikan yang beredar di masyarakat.
Ia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. “Masih pemeriksaan. Nanti kita akan panggil terlapor,” pungkasnya (*)