SIDRAP, RAKYATSULSEL – Pada hari keempat pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2024, personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap melakukan pembinaan dan tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan Plat Palsu, Kamis (07/03/2024).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lalu Lintas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos, menyatakan bahwa kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap akan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang masih menggunakan TNKB hasil modifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini karena penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.
"Jadi, apabila masih ditemukan pengendara yang sengaja menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Polri, akan dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500.000," tambah Kasat Lalu Lintas.
Kasat Lalu Lintas Polres Sidrap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas selama Ops Keselamatan Pallawa 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 04 hingga 17 Maret 2024. (Ridwan)