RAKYAT SULSEL.CO - Status Kota Jakarta kini bukan lagi sebagai Daerag Khusus Ibu Kota sejak tanggal 15 Februari 2024. Hal ini karena adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas Kamis, 7 Maret 2024.
Untuk itu, Supratman menegaskan, Baleg DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU DKJ.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.