Hakim menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 juga mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk aturan volume yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan level maksimum 100 dB (seratus desibel).
Untuk kegiatan pada hari Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum azan, dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
"Pengumandangan Adzan tentu menggunakan suara luar," tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan syiar Ramadan, aturan penggunaan pengeras suara adalah sebagai berikut:
- Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an di bulan Ramadan.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Idul Adha pada hari Tasyrik dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala, dapat menggunakan pengeras suara luar.