TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menghadiri pembukaan program layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penyalahgunaan Narkotika yang digelar oleh Rutan Kelas IIB Makale, Selasa (05/03).
Tahun ini, Rutan Makale kembali ditunjuk sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (SK Dirjenpas) No PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.
Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Rusdi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung beserta jajarannya yang telah menggelar program ini dengan baik.
Rusdi juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Rutan Makale yang telah berkomitmen menjalankan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sehingga dinyatakan berhasil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kita tahu bahwa sebelum diberikan jatah anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi, jajaran Rutan Makale sudah menyelenggarakan secara mandiri. Itulah yang menjadi kelebihan Rutan Makale,” ucap Rusdi mewakili Kakanwil Liberti.