BONE, RAKYATSULSEL - Pengaturan mengenai Pelaksana/penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama terkait kejelasan status PPK, PPS, dan KPPS apakah akan diperpanjang setelah Pemilu 2024 atau tidak.
Sejumlah anggota PPK, PPS, dan KPPS menunjukkan kekhawatiran akan nasib mereka, karena mereka awalnya direkrut untuk Pemilu 2024 dan sebentar lagi tahapan Pilkada 2024 akan dimulai.
"Kami masih belum mengetahui apa yang akan terjadi setelah Pemilu 2024 ini. Apakah kami akan dilanjutkan, dievaluasi, atau akan ada perekrutan kembali," ujar salah satu anggota PPK yang tidak ingin disebutkan namanya.
Koordinator Teknis KPU Kabupaten Bone, Enal Zaenal, yang dihubungi Jumat (08/03/2024) menjelaskan, bahwa saat ini mereka masih mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa dalam PKPU Pasal 4 ayat 1 d disebutkan tentang Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, dan ayat 1e tentang Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
"Ada kemungkinan perekrutan kembali PPK, PPS, dan KPPS, karena dalam PKPU disebutkan tentang pembentukan," jelas Enal Zaenal. (Nal)