MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Saiful Mujib sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Dalam aduan OMS ke DKPP, Saiful Mujib diduga telah melakukan perubahan atau memanipulasi data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu kepada lembaga eksternal yang tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep tentang Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Desember 2022 lalu.
“Kami selalu OMS kawal Pemilu terdapat dua TMS yaitu PKN dan partai Ummat dan itu loloskan,” kata Anggota Koalisi OMS Aflina Mustafainah usai persidangan DKPP di kantor Bawaslu Sulsel, Jum’at (8/3/2024).
Dirinya menyebutkan sebagai pemantau Pemilu, pihaknya juga telah meminta data hasil pleno dan dia dapatkan itu berbeda. “Yang Saiful Mujib berikan semuanya memenuhi syarat dan ini menjadi pertanyaan kami dan itu bukan data diberikan,” lanjutnya.
Dengan ini OMS meminta kepada kepada DKPP untuk memberikan sanksi tegas kepada Saiful Mujib karena tidak proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.