“Kami meminta pemberhentian karena tidak profesional melakukan kerja sebagai penyelenggara KPU,” harapnya.
Dalam persaingan OMS Sulsel menghadirkan saksi yang juga sebagai, Burhan jika kepengurusan partai politik dia tidak bisa dapatkan dengan alasan sudah terkunci. “Kami tidak bisa buka karena sudah terkunci,” katanya.
Dirinya menyebutkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat awalnya memang Tidak memenuhi Syarat (TMS) dan dia baru tahu setelah rekapitulasi tingkat Provinsi jika dua partai ini Memenuhi Syarat (MS).
“Nanti di tingkat Provinsi baru kami ketahui jika ada perbedaan dan kami juga tidak diundang saat rapat pleno,” bebernya.
Mantan ketua KPU Pangkep ini menyebutkan jika Saiful Mujib saat menjadi divisi Parmas dan SDM tidak pernah melakukan komunikasi terkait secara serius saat OMS meminta data.
“Saya juga tidak pernah melihat data, ini yang akan disampaikan (Saiful Mujib) ke tim OMS, nanti saya tahu ketika tim OMS kepastian data hasil pleno dan tertuang di Sipol,” ujarnya.