“Komunikasi saja ke Provinsi tidak pernah sepengetahuan saya sebagai pimpinan (Sebagai ketua KPU saat itu), setelah konsultasi ke Provinsi (KPU) tidak pernah juga meminta pendapat ke 4 komisioner lain,” jelasnya.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengakui jika PKN dan partai Ummat memang TMS dan itu dia tandatangani dalam berita acara. “Kami hadir dan menandatangani (berita acara),” katanya dalam sidang.
Adapun perbedaan di Sipol dan berita acara yang dia tandatangani kata Saiful Mujib dia sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulsel dimana dua Parpol tersebut dinyatakan TMS tersebut MS di Sipol.
“Status Sipol KPU Pangkep saat itu terkunci dan sudah tersatmid dan KPU Pangkep tidak bisa lagi melakukan perubahan data,” singkatnya. (Fahrullah/B)