Sempat di Sel Bersama Anaknya, Penahanan IRT Korban Pengeroyokan Akhirnya Ditangguhkan

  • Bagikan
Titania dan tim pendamping hukumnya saat diwawancara.

"Klien saya di tahan di dalam (sel) kurang lebih 2 jam. Baru keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden (keributan). Sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," ujar Fatimah selaku ketua tim pendamping hukum Titania saat ditemui di salah satu kafe di Jl. Yusuf Dg. Ngawing, Jumat (8/3/2024) malam.

Dikatakan, sebagai pendamping hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap mengesampingkan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar itu untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini buka kami yang mengada-ada," bebernya.

Tak hanya itu, yang membuat dirinya juga kecewa karena pihak Kejari Makassar karena tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel tahanan Kejari Makassar.

"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawa umur, 5 tahun bisa-bisanya pihak kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.

Adapun kata Fatimah, kliennya itu bermasalah hukum usai dilaporkan mantan iparnya sendiri atas kasus dugaan penganiayaan hingga dijerat Pasal 351 KUHP. Namun dalam kasus ini kliennya atau Titania juga disebut jadi korban pengeroyokan hingga melaporkan balik dua orang mantan iparnya itu atas kasus dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

"Jadi dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, sampai dia (Titania) babak belur," ucapnya.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi terpisah menampik tudingan pendamping hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.

  • Bagikan

Exit mobile version