"Cuman itukan informasi sepotong sepotong itu saya minta tolong untuk diluruskan supaya bisa lebih clear. Jadi bukan hanya mis komunikasi antara pengacara. Jadi sekali lagi permintaan untuk bertemu anaknya itukan permintaan terdakwa," katanya.
Dia juga mengaku, berapa kali menolak permohonan terdakwa tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya sehingga kami mengambil kebijakan untuk mempertemukannya.
Tapi, lanjutnya, karena persoalan yang melibatkan dua orang yang saling ribut akhirnya apa yang kami lakukan terhadap salah satu tersangka itu menimbulkan persepsi lain dari tersangka lainnya, jadi kami serba salah.
"Tapi intinya kami sekali lagi sangat paham, kami inikan menangani perkara ini bukan satu dua kali tapi ini sudah hampir tiap hari menangani perkara seperti ini, tidak mungkin kami sebagai penegak hukum memasukkan seorang anak ke dalam tahanan itukan keliru besar," tuturnya.
Kedua, kata Alamsyah, terkait penanganan perkara kedua yang ribut ini kami selalu berusaha untuk mencari jalan damai artinya pendekatan Restorative Justice (RJ).
"Itu kami lakukan makanya ada hal hal yang mungkin salah persepsi dari pengacara bahkan kemarin itu ada kata-kata makian, kata - kata kasar dari pihak itu, saya Alhamdulillah teman-teman pengawal tahanan tetap profesional tidak menanggapi," ujarnya.
"Kami dimaki-maki pun kami masih memperlakukan kliennya dengan manusiawi dengan memberikan makan, memberikan es krim dan lain sebagainya. Intinya tidak seperti itu kejadiannya," kuncinya. (Isak/C)