MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polda Papua Barat berhasil meringkus dua orang wanita pelaku hipnotis yang menyasar salah satu toko emas di Kota Jayapura, Papua Barat, pada 20 Februari 2024 lalu.
Kedua terduga pelaku berinisial HA (38) dan HE (27) itu dibekuk polisi saat melarikan diri ke kampung halamannya di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada 29 Februari 2024 lalu.
Adapun dalam aksi keduanya berhasil membawa kabur sejumlah emas milik korban sebanyak 10 gram.
Dantim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Kemal mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban di Polda Papua berinisial AG. Dalam aksi pencurian itu total ada empat pelaku, dua pelaku lain sudah diamankan sebelumnya di wilayah Provinsi Kalimantan.
“Jadi ada empat pelaku. Dua diamankan di Sulsel dan dua diamankan di Kalimantan," kata Kemal, Sabtu (9/3/2024).
Kemal menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni seolah-olah ingin membeli emas. Dimana aksinya baru terendus oleh pemilik toko usai memeriksa rekaman CCTV.
"Awalnya pura-pura mau membeli emas. Korban selaku pemilik toko baru sadar bahwa emas seberat 10 gram telah hilang dicuri ketika melihat rekaman ulang CCTV,” terangnya.