"Inikan ada laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi (ke Satreskrim Polrestabes Makassar)," sambungnya.
Dalam perkara ini disebut ada enam orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Dimana dari keterangan para saksi itu dan diperkuat bukti yang ada, Sadap dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kita terapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. Saksi yang kita periksa ada enam orang yang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," ungkapnya.
Adapun untuk proses hukum selanjutnya, Devi mengatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara Sadap ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, video aksi bagi-bagi uang Sadap sempat viral di sosial media dan grup-grup WhastApp (WA).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 55 menit itu terlihat Sadap disapa sejumlah warga di Pantai Losari Makassar. Kemudian orang yang merekam aksi itu memperlihatkan tumpukan uang dua kardus minuman air mineral.