JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mencopot Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Keputusan ini diumumkan mendadak dan telah menimbulkan berbagai spekulasi mengenai alasan di balik pergantian tersebut.
Achmad Marzuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda, telah diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022, menggantikan Nova Iriansyah yang telah purna tugas. Pada Juli 2023, Mendagri Tito Karnavian memperpanjang masa tugas Marzuki untuk satu tahun lagi, namun belum genap setahun, ia telah digantikan.
Pengganti Marzuki, Bustami Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, telah dipilih oleh Tito Karnavian untuk mengisi posisi tersebut. Konfirmasi pergantian ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, yang mengutip informasi dari Kemendagri.
Prosesi pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh baru dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 13.30 WIB, di Gedung Kemendagri. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, diikuti dengan serah terima jabatan dari Achmad Marzuki.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pencopotan Marzuki secara mendadak. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kemendagri mengenai dinamika di balik perubahan kepemimpinan ini dan dampaknya terhadap pemerintahan dan masyarakat Aceh.