MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menanggapi surat edaran terbaru dari Menteri Agama yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan.
Menurut Danny Pomanto, sapaan akrabnya, SE tersebut lebih bersifat sebagai imbauan daripada aturan yang harus dipatuhi secara ketat.
Di mana, imbauan itu merupakan hal yang dapat dipatuhi ataupun tidak tergantung pada situasi tertentu.
Maka dari itu, Ia mengatakan jika masyarakat Kota Makassar tidak merasa keberatan dengan penggunaan pengeras suara maka boleh untuk tidak melaksanakan imbauan tersebut.
"Itu kan imbauan, namanya imbauan kan bisa ikut bisa tidak tergantung situasi. Kan persoalannya, masyarakat terganggu atau tidak, kalau masyarakat tidak merasa terganggu saya kira tidak ada masalah gitu," terang Danny Pomanto, Selasa (12/3).
Danny mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid atau musalah sudah menjadi tradisi.
Sehingga, Ia menegaskan siap untuk mendukung apapun keputusan masyarakat Kota Makassar terhadap penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
"Itukan imbauan tapi kalau masyarakat yang mau, saya ikut masyarakat. Kalau masyarakat sekitarnya menjadi bagian dari tradisi itu, saya ikut masyarakat," tutup Danny.
Diketahui, SE tersebut membahas mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran tersebut dikeluarkan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Ini menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan musala. (Shasa/B)