WAJO, RAKYATSULSEL- - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.62/458/SETDA tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengatakan itu dilakukan demi meningkatkan pelaksaan ibadah di bulan suci ini.
Selama Ramadan, total jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Wajo sebanyak 7 jam dalam sehari, kecuali hari Jumat.
"Itu tidak termasuk jam istirahat, di hari Jumat jam istirahat selama 60 menit, selain hari itu dihari lain istirahat selama 30 menit," katanya Rabu (13/3).
Tidak hanya itu, apel pagi di setiap instansi atau unit kerja juga ditiadakan.
"Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi ditiadakan," ujarnya.
Demikian pula. Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pun tidak diadakan lagi
Adapun bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 - 15.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita.
Hari Jumat, mulai masuk kantor pukul 08.00 - 15.30 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita.
Ia berharap para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.
"Khususnya kepada unsur pimpinan unit kerja agar menjadi contoh bagi yang lain. Terkhusus kepada pegawai tetap fokus menjalankan tugas sembari menjalankan ibadah sebagaimana mestinya," kata Andi Bataralifu.
Sebagai informasi, ketentuan jam kerja tersebut berlaku hanya pada bulan Ramadan saja. (Muis)