Santri Penganiaya Junior hingga Tewas Segera Diadili

  • Bagikan
Pondok Pesantren Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas perkara AW (15), salah seorang santri yang menganiaya juniornya di dalam Pondok Pesantren atau Ponpes Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim, Kota Makassar, hingga tewas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

AW dan berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada pihak Kejari Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Dengan begitu, dalam waktu dekat AW segera menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya.

"Sudah P-21 dan sudah tahap dua pekan lalu. Tinggal tunggu jadwal persidangan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sujana, pekan lalu.

Devi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa, sidang AW akan bakal digelar secara tertutup, karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

"Kemungkinan persidangan tertutup karena di bawah umur. Pasal yang dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan juga pasal 351 ayat 3," imbuh Devi.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren atau Ponpes Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi kasus yang sempat menarik perhatian publik ini digelar secara tertutup di aula Mapolrestabes Makassar. Lokasi rekonstruksi ini sebagai pengganti TKP di PPTQ Al-Imam Ashim.

Para pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan ini mulai dari pelaku inisial AW (15) didampingi kuasa hukumnya, pihak Kejaksaan, UPTD PPA Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas), juga keluarga korban AR (14) yang diwakili kuasa hukumnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Subhan mengatakan segala proses rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan hasil BAP penyidik Kepolisian. Pelaku AW memperagakan 19 adegan, mulai dari awal pertemuan pelaku dengan korban di TKP, hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

"Total ada 19 adegan tadi (yang diperagakan). Semuanya kurang lebih sama, mulai dari awal kejadian sampai korban dirawat di rumah sakit. Semua sama, tidak ada yang bedah," ujar dia.

Adapun 19 adegan yang diperagakan itu mulai dari saat pelaku dan korban sedang berada di kawasan perpustakaan pondok pesantren, sekitar pukul 10.00 wita, Kamis (15/2/2024). Awalnya pelaku sedang duduk di dekat jendela perpustakaan tersebut dan korban datang lalu mengetuk-ngetuk jendela tersebut.

Pelaku yang merasa tersinggung atas tingkah korban itu kemudian menanyaka maksudnya. Korban yang saat itu diketahui hanya tersenyum dan tidak menjawab pernyataan pelaku langsung dianiaya menggunakan tangan kosong oleh pelaku.

"Betul, jadi kronologi juga tadi direkonstruksi. Awalnya korban bercanda mengetuk jendela, dimana pelakunya duduk pas di belakang jendela tersebut. Awalnya bercanda, setelah disampaikan bahwa korban yang melakukan, pelaku masuk ke dalam memiting (korban) dengan tangan kiri sambil jalan di bawa ke depan perpustakaan," ungkap Subhan.

"Di situ (korban) di siku dulu bagian perutnya tapi korban menahan dengan tangan. Korban terlempar baru pundaknya di tendang dengan lutut sebelah kanan, setelah itu ada ancang-ancang dilakukan (pelaku) dengan memukul bagian belakang kepala dekat telinga sebelah kiri korban," sambung dia.

Atas tindakan itu, korban kesakitan hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia beberapa hari setelah mendapatkan perawatan medis, tepatnya Selasa (20/2/2024) dini hari lalu. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pembuluh darah di bagian belakang kepalanya pecah.

"Jadi pukulan di kepala bagian belakang sebelah kiri itu terjadi pecah pembuluh darah (berdasarkan hasil analisis dokter) dan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," beber Subhan.

Saat ditanyakan apakah keluarga korban akan melakukan upaya hukum lain seperti yang disampaikan sebelumnya akan melayangkan gugatan Perdata termasuk kepada pihak Pondok Pesantren, Subhan menyampaikan sampai saat ini pihak keluarga korban masih fokus terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Dia berharap proses hukum berjalan sesuai dengan yang diharapkan pihak keluarga korban. Meskipun diketahui orang tua dari pelaku merupakan seorang anggota Polri.

"Kami fokus di tindak pidana dulu seperti apa. Kami mengawal sama-sama nanti urusan perdatanya kita diskusikan lagi dengan pihak keluarga. Pihak keluarga mau agar pelaku dihukum semaksimal mungkin dengan tindakan yang dilakukan (pelaku). Dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.

Menurut Devi mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk menyamakan antara hasil BAP pelaku dan saksi. Termasuk untuk mempermudah proses pemberkasan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi tujuan rekonstruksi adalah pertama untuk menyelaraskan semua keterangan saksi-saksi maupun pelaku. Terus lagi menyamakan persepsi dengan jaksa, misalkan ada yang kurang biar penyidikan lancar dan cepat," sebutnya.

Selama rekontruksi berjalan, semuanya disebut singkron dengan hasil BAP pelaku dan saksi-saksi yang dihadirkan dari pondok pesantren. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Semua saksi yang kita minta keterangan dari anak santri di sana hadir semua. Jadi inikan sudah rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, keterangan dari hasil analisis dokter sudah kita terima juga, jadi mungkin Minggu ini langsung kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ujar dia. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan