PAREPARE, RAKYATSULSEL-- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare mengalami perubahan jam kerja selama Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/31/Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Parepare Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M yang ditandatangani Sekda Kota Parepare Muh Husni Syam atas nama Wali Kota Parepare, ketentuan jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dan istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Sementara khusus Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita, dan istrirahat 12.00-13.00 Wita.
Sedangkan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita, dan istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Khusus Jumat, mulai pukul 08.00-14.30 Wita, san istirahat pukul 12.00-13.00. Ketentuan ini diatur untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan.
"Apel pagi dan upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan, dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M," bunyi surat edaran tersebut.
Pada hari normal di luar Ramadan, jam kerja ASN Pemkot Parepare mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 Wita. Dan Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.30 Wita.
Surat Edaran Pemkot Parepare ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)