MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar beri klarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial terkait bocah 5 tahun yang ikut mendekam di penjara bersama ibunya.
Dimana dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejari bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan.
Kasi Intelejen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menerangkan, bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar. Dimana pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 Kejari Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan, dimana tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda-bedakan para tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menuturkan, sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2, ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar dimana Penasehat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara namun tidak dikabulkan oleh pengawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan.