MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sertifikasi Halal untuk produk UMKM di Sulsel terus menjadi atensi Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Asharie Fakhsirie Radjamilo mengatakan atensi tersebut juga sudah disampaikan kepada masing-masing pemda se-Sulsel.
Kata dia, untuk perizinan UKM KM tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan kewenangan penyelenggaraan, yaitu Pemkab/Kota, Pemprov Sulsel, dan Usaha Menengah Oleh Pemerintah Pusat.
“Saya sampaikan ini sudah menjadi tugas pokok, jadi setiap ada pertemuan pasti kita sampaikan kepada seluruh teman-teman UMKM untuk mensertifikat halalkan, sebab pada Oktober 2024 mendatang sudah harus sertifikat halal dan ada denda,” ujarnya baru-baru ini.
Ia membeberkan, saat ini pihaknya memiliki tanggung jawab sebanyak 200 ribu UMKM dari total jumlah 1,8 Juta UMKM di Sulsel untuk diberikan pelayanan pensertifikatan halal produk UMKM.
Untuk informasi, aturan sertifikasi halal telah dituangkan pemerintah dalam PP nomor 39 tahun 2021 pasal 140. Disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang dimulai sejak 7 Oktober 2019 dan ditargetkan selesai 17 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sebanyak 16 ribu pelaku UMKM di Sulsel memiliki sertifikat halal. (Abu/B)