BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan proses demokrasi bagi warga negara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di parlemen. Pada proses pemilu masyarakat akan menggunakan hak pilihnya melalui surat suara.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng sebanyak 28.565 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dari DPT 151,952 pada 14 Februari lalu.
Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi mengatakan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sedang berada di perantauan atau tidak ada ditempat terdaftarnya sebagai DPT.
“Tidak ada di tempat. Sebagian besar merantau,” Kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Merujuk pada Model C Pemberitahuan, menurut Saleh banyak yang dikembalikan karena orang bersangkutan tidak ada dan terdapat 12.131 C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
“12.131 Total C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan rincian, meninggal dunia 1.006, pindah alamat domisili 1.018, pindah memilih 503, tidak dikenal 776, tidak ada di tempat dan tidak ada keluarga terpercaya yang bisa dititipi 8.828,” kata dia.
Sementara presentase partisipasi pemilih pemilu 2024 Kabupaten Bantaeng mengalami penurunan yang dari 2019 sebesar 82,26 persen turun menjadi 81,55 persen pada pemilu 2024.
“Kalau perbandingan persentasenya iya, tapi perbandingan jumlah pemilih dan pengguna hak pilih tidak,” kata dia.
Menurutnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada 2019 lebih besar yaitu 29.545 pemilih sedangkan 2024 sebesar 28.565 pemilih.
“Iya, karena kalau kita mau menghitung maka jumlah pemilih dalam DPT pada pemilu 2019 yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar yakni 29.545 pemilih,” kata dia. (Jet)