“Arab Saudi 8,61 persen dengan total nilai sebesar USD 2,66 miliar. Sedangkan lainnya sebesar 24,07 persen atau mencapai USD 7,42 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi keagaaman menyerukan kepada masyarakat agar tidak membeli kurma yang diproduksi dari Israel atau yang berafiliasi dengan negara tersebut karena hukumnya haram. Mulai dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Tidak membeli produk Israel menjadi bagian dari partisipasi masyarakat Aceh untuk menghindari dosa. Maka, sebelum membeli wajib memastikan makanan tersebut berasal dari mana. Haram membeli produk kurma Israel tersebut pada transaksinya. Bukan masalah dari buah. Artinya bukan kurmanya yang haram, melainkan pemanfaatan hasil keuntungan yang diperoleh. (JP/RAKSUL)