RAKYAT SULSEL.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa kurma Israel dianggap haram.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma Israel dalam acara peluncuran kegiatan Safari Ramadhan di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Fatwa sebelumnya telah menegaskan larangan ini, dengan MUI mengingatkan umat Islam untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terhubung dengan Israel.
Peringatan soal tidak membeli produk-produk asal Israel sebenarnya sudah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Berikut adalah beberapa jenis kurma yang berasal dari Israel: Galilee, Dates Medjoul, Ventura, Jordan River, Nava Fresh, Bon Bon, Bomaja, Carmel Agrexco, Fancy Medjoul, Hadiklaim, Shams, Kalahari, Desert Diamond, Royal Treasure, Delilah, Tamara Barhi, King of Dates, Urban Platter, La Palma, Sincerely Nuts, Waitrose, Edeka, King Solomon, Anna & Sarah, serta Medjol Plus.
Boikot juga merupakan bentuk tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat terhadap Israel, dan dampaknya sangat signifikan.
MUI juga memberikan beberapa anjuran untuk mengenali kurma Israel:
- Periksa kemasan untuk melihat negara asal kurma.
- Hindari produk dengan barcode dimulai dengan 729, yang merupakan kode untuk Israel.
- Waspadai merek kurma ekspor Israel seperti King Solomon, King Medjool, dll.
- Periksa informasi identitas kurma Medjool pada kemasan.
- Hindari kurma tanpa keterangan perusahaan produsen dan asal negara yang jelas.
- Harga kurma Israel seringkali lebih murah karena subsidi pemerintahnya.
MUI tidak merilis daftar produk yang harus dihindari secara spesifik, melainkan mendorong masyarakat untuk melakukan riset sendiri terkait produk-produk yang mendukung Israel.