’’Ketika seseorang melihat hal baik yang dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya untuk dirinya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit,’’ kritik dia. Wenbin menyebut hal itu sebagai keputusan yang intimidatif. Hal itu juga dianggap bukanlah metode persaingan yang sehat.
Gedung Putih mengatakan bahwa Presiden AS Joe Biden kemungkinan akan menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut jika kongres menyetujuinya. Gedung Putih mendesak Senat AS untuk segera menindaklanjuti RUU itu. DPR meloloskan legislasi itu dengan hasil voting 352 banding 65 suara.
’’Kami senang RUU ini diloloskan. Kami akan meminta Senat untuk segera mengambil tindakan,’’ kata Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.
Dia mengklaim bahwa RUU ini tidak akan melarang aplikasi seperti TikTok. ’’RUU ini akan memastikan bahwa kepemilikan aplikasi-aplikasi ini tidak akan jatuh ke tangan mereka yang bisa mengeksploitasinya atau menyakiti kita,’’ lanjut dia. (fajar/raksul)