"Tindakan mengambil alih kegiatan ini dilakukan untuk mencari keuntungan, karena kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas. Hal ini dimanfaatkan oleh tersangka WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item anggaran dengan tujuan memperoleh keuntungan," tambah Nurul.
Untuk menyembunyikan perbuatannya, para tersangka juga meminta seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.
Tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1 Miliar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sebesar Rp400 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Untuk kelancaran proses penyidikan, para tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Pangkep. (Atho)