OLEH: Aminuddin Ilmar
Pakar Hukum Unhas
Penyelenggaraan pemilihan umum, apakah itu pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif mensyaratkan bahwa pelaksanaannya haruslah dilakukan secara demokratis. Dalam arti, bahwa semua proses tahapan penyelenggaraan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Mulai dari tahapan pencalonan, kemudian tahapan pendaftaran lalu tahapan kampanye sampai kepada tahapan pencoblosan dan penghitungan hasil suara semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, proses yang terlaksana harus sudah sesuai dengan prinsip dan asas pemilu yakni; harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Melalui pemilihan umum yang demokratis kita berharap akan terpilih pemimpin pemerintahan dan anggota legislatif yang sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat tanpa ada proses yang tercederai sedikitpun. Kalau itu terjadi maka sudah barang tentu harus melalui mekanisme perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu.
Melalui mekanisme perbaikan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu maka tentu saja proses penyelenggaraan pemilihan umum akan bisa terjaga dengan baik terkait soal keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan umum, apakah pemilihan presiden dan wakil presiden ataukah pemilihan legislatif.
Penyelenggara pemilihan umum haruslah mampu menjaga marwah dan martabat penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan prinsip dan asas pemilu, sebab kalau tidak inilah yang akan menjadi muara ketidakpuasan dari rakyat terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketidakpuasan rakyat terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum sangat bergantung kepada netralitas dan independensi dari penyelenggara pemilu, sebab kalau sampai membiarkan terjadinya pelanggaran aturan pemilu beserta penegakannya maka tentu saja akan mencederai proses penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis.
Tolak ukur utama pemilihan umum yang demokratis tidak lain sangat ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang netral dan independen serta bebas dari tekanan maupun intimidasi siapapun juga demi untuk melaksanakan proses pemilihan umum yang jujur dan adil serta demokratis. Sebab melalui proses pemilihan umum yang jujur dan adil serta demokratis itulah akan dapat terwujud penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip dan asas pemilu.
Namun, kalau tidak maka tentu saja akan menimbulkan berbagai keriuhan dan ketidakpuasan bukan hanya dari peserta pemilihan umum tetapi juga rakyat sebagai subjek pemilik negara dan juga sebagai pemegang kedaulatan rakyat. (*)