JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pada tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan lebih awal. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, proses pencairan akan dilakukan pada 22 Maret 2024, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tanggal tersebut ditetapkan sebagai batas waktu pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta.
Kenaikan Anggaran THR
Tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR PNS. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang senilai Rp 38,8 triliun.
“Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen,” ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, terjadi juga kenaikan anggaran THR bagi pensiunan. Pada 2023, Kemenkeu hanya menetapkan anggaran senilai Rp 9,8 triliun, namun naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024. Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tembus Rp 29,7 triliun, naik dari 2023 senilai Rp 21,4 triliun.
Sumber Dana THR
Pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Rinciannya adalah Rp 16,7 triliun untuk ASN daerah, Rp 2,3 triliun untuk tunjangan profesi guru ASN daerah, dan Rp 40 miliar untuk tambahan penghasilan guru ASN.
“Untuk tukin daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Dengan pencairan THR yang lebih cepat dan kenaikan anggaran, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.