MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kasus penikaman di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Jumat (15/3/2024) dini hari lalu, yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Randi (19) tewas berhasil diungkap polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku utama bernama Pandi (25) yang melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bantaeng.
"Pelakunya berhasil diamankan di Bantaeng, tak cukup 24 jam setelah kejadian (Jumat), sekitar jam 08.00 malam," kata Devi saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
Devi menjelaskan, Pandi kabur ke wilayah Kabupaten Bantaeng dibantu oleh seorang temannya bernama Asullah (30). Sehingga dalam proses hukum ini, Asullah ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Pandi sendiri dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan Asrullah, dijerat Pasal 221 KUHPidana karena berusaha menyembunyikan dan melindungi Pandi dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Adapun tersangka (Panadi) kita terapkan Pasal 338 KUHPidana. Kemudian AS (Asrullah) kita terapkan Pasal 221 KUHPidana," ungkapnya.
Dijelaskan Devi, motif pembunuhan tersebut ditengarai ketersinggungan saat saudara korban berinisial FZ membawa perempuan di sekitar lokasi kejadian. Korban dan pelaku juga disebut tidak saling kenal.
"Jadi, ada ketersinggungan dari pelaku tersebut, bahwa saudaranya korban tadi malam lewat depan rumahnya dengan membawa perempuan," sebutnya.
Berawal dari hal tersebut, pelaku kemudian menegur saudara korban bahwasanya tidak boleh membawa perempuan ke tempat tersebut.
"Dia tersinggung, tidak boleh bawa perempuan ke sini. Kemudian di jawablah oleh saudara korban," terangnya.
Namu setelah teguran itu, pelaku disebut langsung memukul saudara korban secara spontan.
"Secara spontan dipukul oleh pelaku ini. Merasa tersinggung kemudian dipukul satu kali," bebernya.
Tak berselang lama, korban disebut langsung dihubungi oleh saudaranya. Dia mengadu telah dipukul sehingga langsung ke lokasi yang dimaksud.
Singkatnya, terjadilah perkelahian antara mereka. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung mengeluarkan badiknya dan langsung menusuk korban pada bagian dada hingga tewas.
"Saudara korban kemudian mengadu ke korban. Korban datang terjadi perkelahian dan ditusuk korban ini," tukasnya.
Tambah Devi, setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng untuk bersembunyi.
Sialnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mampu mengetahui keberadaannya hingga dilakukan penangkapan.
"Sebelumnya tidak ada permasalahan. Hanya ketersinggungan sesaat yang terjadi pada saat itu," pungkasnya. (Isak/B)