Korupsi Rumah Dinas DPR: Drama yang Tak Kunjung Usai

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR RI. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dianggap cukup.

Ali Fikri menegaskan bahwa semua tersangka akan ditahan dan diumumkan ke publik bila penyidikan telah mencukupi. Namun, dia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas, peran, dan hasil pemeriksaan para tersangka. Dia menambahkan bahwa detail kasus akan diungkap pada saat ekspose.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Iskandar (Sekjen DPR), Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (Swasta).

Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang terkait perkara ini untuk tetap berada di wilayah NKRI. Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Ali, pencegahan ini akan berlangsung hingga Juli mendatang untuk memastikan semua pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka. Namun, dia tidak mengingat keseluruhan nama tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan nama Hiphi Hidupati sebagai salah satu tersangka.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan publik diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari KPK.

  • Bagikan

Exit mobile version