WAJO, RAKYATSULSEL- - Kendaraan Dinas (Randis) Toyota Land Cruiser milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan dilelang. Roda empat tersebut pernah digunakan bupati Wajo.
Mobil berwarna hitam itu sudah tidak digunakan lagi untuk menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu.
Amran Mahmud, Bupati Wajo sebelumnya yang menggunakan randis itu.
“Sudah tidak layak soalnya sudah delapan tahun. Sudah sering kali mogok,” ujar Muhammad Iqbal, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, di Sengkang, Minggu (17/8).
Diketahui, mobil dinas Land Cruiser nomor polisi DW 1 B, itu pertama kali dipakai mantan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, dilanjutkan Amran, lalu Bataralifu.
“Tahun ini diusulkan untuk lelang. Biaya pemeliharaan juga terlalu besar, karena mobil build up,” ucap Iqbal.
Pj Bupati dalam menjalankan tugas mengendarai randis baru, Toyota New Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4. Diperkirakan harganya kurang lebih Rp750 juta.
Dalam penelusuran di web sirup lkpp, belanja modal randis bermotor perorangan dengan pagu Rp1.164.100.000 di APBD 2024.
“Itu dua unit. Fortuner dan New Avanza,” ucap Iqbal.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi, membenarkan kondisi tersebut. Land Cruiser itu merupakan pengadaan Tahun Anggaran 2015 lalu.
Berdasarkan aturan sudah bisa dilelang.
Menurutnya, Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dilakukan mengacu kepada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dijelaskan, randis operasional berumur tujuh tahun lebih atau kondisi fisik setinggi-tingginya 30 persen. Dapat dihapus dari daftar inventaris BMD untuk kemudian dilakukan penjualan. (Muis)