PAREPARE, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam yang dihadiri Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, Sekretaris Daerah Husni Syam, dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin, (18/3/2024)
Pj Wali Kota Parepare dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa LKPJ tahun anggaran 2023 ini, merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare masa jabatan 2018-2023.
"LKPJ ini adalah capaian kinerja Pj Wali Kota Parepare pada triwulan keempat tahun anggaran 2023. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD),"Jelas Akbar.
Tujuan utama penyampaian laporan ini lanjutnya, untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan
penilaian terhadap kinerja
Pemkot Parepare yang
sudah dicapai.
"muatan LKPJ memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan. Lalu, kebijakan perubahan, penjabaran keuangan daerah,
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak
lanjut rekomendasi DPRD tahun
sebelumnya, dan penyelenggaraan tugas pembantuan," terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah khususnya pada sektor pendapatan daerah, diarahkan pada pengembangan manajemen
pendapatan daerah dengan prinsip
profesionalitas, efisiensi dan transparan.
Termasuk, sambungnya, peningkatan kualitas pelayanan dengan mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi (TI), penyesuaian target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kebijakan anggaran pemerintah, dinamika kondisi perekonomian nasional/regional, serta simulasi potensi ril berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat.
"Sedangkan pengelolaan belanja
daerah diarahkan untuk dititikberatkan
pada pemulihan ekonomi, pemenuhan
standar pelayanan minimal pada
urusan wajib pelayanan dasar,
meningkatkan alokasi belanja pada
sektor-sektor strategis untuk
mendorong pertumbuhan,
pemerataan, perluasan investasi,
kesempatan kerja, serta program dan
isu-isu strategis dalam meningkatkan
kualitas hidup masyarakat," tandasnya.(Yanti)